Sempat Melawan, Perampok Sadis Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Rio Manik, Jurnalis
Selasa 22 Juni 2021 09:25 WIB

Polisi meringkus pelaku perampokan sadis yang menembak korbannya menggunakan air softgun hingga lima kali di Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran melawan saat akan ditangkap.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
 
Kontributor: Rio Manik

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya