Suami Aniaya dan Paksa Istri Buat Film Porno

Budi Sunandar, Jurnalis
Jum'at 18 Juni 2021 11:25 WIB

Seorang pria di Solok Selatan, Sumatra Barat, ditangkap polisi karena menganiaya dan memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain.
 
Pria tersebut juga merekam aksi istrinya dan menjual video ke situs film dewasa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
Kontributor: Budi Sunandar

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya