Permen Ganja Buat WNA asal Jerman Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Usman Coddang, Jurnalis
Selasa 15 Juni 2021 15:07 WIB

WNA asal Jerman ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara ketika mengambil paket di kantor pos Kabupaten Bulungan. Dia diketahui sudah tiga kali memesan permen dan cokelat yang mengandung ganja dari luar negeri.
 
Dari tangannya, petugas menyita 18 bungkus permen ganja seberat 17 gram. Pelaku yang bekerja sebagai konsultan ini terancam hukuman 20 tahun penjara.
 
Kontributor: Usman Coddang

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya