Pengajar Ponpes Cabuli Siswi di Bawah Umur

Haryadi HK, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 14:03 WIB

Seorang pengajar salah satu pondok pesantren di Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap polisi. Pelaku mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain adalah siswinya sendiri. 
 
Meski menyesali perbuatannya, pelaku tetap dijerat Pasar 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Kontributor: Haryadi HK

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya