Polisi menangkap pembobol toko handphone di pusat perbelanjaan di Banyumas, Jateng. Dari tangan pelaku , Polisi menyita 30 telpon pintar dan uang tunai 2,7 juta rupiah. Pelaku harus mendekam di tahanan Polres Banyumas dan terancam 3 tahun. penjara
Kontributor : Saladin Ayyubi