Polisi Ringkus 75 Orang Terkait Prostitus Online

Daneswara, Jurnalis
Selasa 25 Mei 2021 14:13 WIB

Polisi meringkus 75 orang terkait prostitusi online dari dua hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari para tersangka tersebut, terdapat 2 muncikari dan 18 orang anak di bawah umur. Pelaku prostitusi online dijerat hukuman 10 tahun penjara. 
 
Reporter: Daneswara
Kamerawan: Erry Nugraha dan Erry Rebecca

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya