53 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Bom Katedral Kota Makassar

Wahyu Ruslan, Jurnalis
Kamis 20 Mei 2021 10:08 WIB

Setelah bom Katedral Kota Makassar meledak Maret lalu, Densus 88 Mabes Polri dibantu Polda Sulsel menangkap 56 terduga teroris
 
53 orang ditetapkan sebagai tersangka, kemarin. Tujuh di antaranya berjenis kelamin perempuan. Ke 53 tersangka merupakan bagian dari Kelompok JAD Villa Mutiara
 
Liputan: Wahyu Ruslan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya