Tak Perlu SIKM bagi Pekerja di Jakarta asal Bodetabek

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis
Minggu 09 Mei 2021 10:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta memastikan para pekerja di kawasan aglomerasi seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tak perlu membawa Surat Izin Keluar Masuk  (SIKM) atau pun surat perintah dari instansi terkait jika ingin bekerja di wilayah DKI Jakarta.
 
Reporter: Rani Stones Sanjaya

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya