Polres Bogor Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 06 April 2021 22:18 WIB

Satnarkoba Polres Bogor bekuk dua pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Keduanya mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bogor. Tersangka RF (20) dan AD (19) dibekuk hasil kerjasama cyber patrol dengan Bea Cukai Bogor.
 
Pelaku mengedarkan tembakau tersebut melalui akun Instagram. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tembakau sintetis seberat 590,35 gram. Polisi juga membekuk delapan tersangka lain dalam kasus narkotika jenis sabu.
 
Ke-10 tersangka itu dikenakan Pasal UU tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
 
Reporter : Putra Ramadhani Astyawan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya