Terduga Penyebar Hoaks Video Suap Jaksa Kasus Rizieq Shihab Dipulangkan

Yoel Yusvin, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 09:00 WIB

Pemuda terduga pelaku penyebar hoaks suap jaksa kasus Rizieq Shihab di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan, Selasa kemarin. Pemuda berusia 18 tahun tersebut tidak terbukti bersalah. Setelah diselidiki, akun miliknya diketahui diretas orang tidak dikenal dan digunakan untuk menyebar hoaks.
 
Kontributor: Yoel Yusvin

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya