Tim penyidik tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menyita barang bukti uang ratusan juta rupiah. Dana itu berasal dari bantuan Ditjen Bina Penta Kementerian Tenaga Kerja, untuk 48 kelompok penerima bantuan sosial. Dana yang seharusnya disalurkan untuk kelompok penerima, diselewengkan oleh pelaku.
Kontributor: Saladin Ayyubi