Manajemen Sriwijaya Air Diminta Penuhi Ganti Rugi Kepada Ahli Waris Sesuai Aturan

ferry, Jurnalis
Sabtu 23 Januari 2021 20:52 WIB

Korban atau ahli waris kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi dari manajemen maskapai penerbangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan

Untuk itu  Sriwijaya Air harus memberikan tanggung jawab atau ganti rugi kepada ahli waris. Hal itu atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 di Perairan Kepulauan Seribu

Menurut Ahmad, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan


Rep: Suparjo Ramalan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya