Praktik aborsi yang beroperasi selama 17 tahun dan melibatkan tenaga kesehatan serta anggota polisi terungkap. AT, 52 tahun, tenaga medis Puskesmas Sutojayan, dan DS, 35 tahun, oknum anggota polisi ini digelandang ke Polres Blitar.
Keduanya ditangkap karena menjadi sindikat praktik aborsi selama 17 tahun, di kawasan Sutojayan, Blitar. Sementara itu, DS yang merupakan oknum polisi, berperan mencari pasien yang akan di aborsi
Petugas juga mengamankan alat-alat perlengkapan medis, serta obat-obatan yang berfungsi menyumbat aliran darah.
Tersangka AT mengaku mengenakan tarif Rp 3 juta untuk setiap pasiennya. Rata-rata ia menangani dua pasien setiap minggunya.