Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MY, warga Malaysia, di Perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa dengan barang bukti 9 kilogram sabu-sabu. Barang haram ini coba diselundupkan ke Batam.
Sabu selanjutnya diterima oleh DA, warga Batam yang bekerja atas perintah HM, warga Malaysia. Pelaku terbukti sudah beberapa kali menyelundupkan sabu-sabu ke Batam. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamar sebagai nelayan. Dia menyembunyikan sabu-sabu di tumpukan peralatan menangkap ikan.