Ribuan lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan dimusnahkan kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Babel bersama Polda Kepri. Pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan mesin penghancur uang kertas. Uang yang dimusnahkan didominasi pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Total uang palsu yang dimusnahkan 1.116 lembar. Uang palsu tersebut berasal dari beberapa laporan masyarakat, yang kemudian disampaikan oleh beberapa bank ke Bank Indonesia.
Temuan uang palsu di Babel bersumber dari laporan masyarakat di loket penukaran Bank Indonesia, pengolahan uang dengan menggunakan mesin sortasi uang kertas (MSUK), Hitung Ulang Manual (HUM) dan laporan dari perbankan yang ada di wilayah Kepulauan Babel.