Komisi PBB untuk narkotika memutuskan mengeluarkan ganja dari golongan 4 konvensi tunggal narkotika 1961 menjadi golongan 1.
Sebelumnya expert commitee on drugs dependend WHO memberikan rekomendasi kepada komisi obat narkotika, untuk menghapus ganja dari golongan 4 menjadi golongan 1. Akan tetapi rekomendasi tersebut menuai polemik.
Sementara BNN memastikan Indonesia menolak rekomendasi tersebut karena ganja belum terbukti memiliki manfaat medis serta berisiko tinggi terhadap kesehatan.