Majelis Hakim PN Denpasar akan bacakan vonis I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini. Dalam perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Plus denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan
Reporter : Miftahul Chusna