Usai melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka penusukan pendukung Paslon Calon Wali Kota Makassar, Ditreskrim Polda Metro Jaya langsung menggelar rekonstruksi. Para tersangka berinisial F, MNM, S, AP, dan S.
Para tersangka memiliki peran masing-masing, MNM menjadi inisator pembunuhan. F menjadi eksekutor pembunuhan, sementara tersangka S menginformasikan situasi lokasi pembunuhan, dan AP serta S memantau situasi sebelum aksi dilancarkan.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, kasus penganiayaan hingga tewas bermula dari korban yang memiliki video yang menjelekkan rival salah satu Paslon Wali Kota Makassar. Kemudian video tersebut mengundang amarah salah satu pelaku di Makassar dan mengajak pelaku lainnya merencanakan penganiayaan.
Eksekusi korban dilakukan pasca debat Pilkada 2020 di salah satu televisi swasta di Palmerah, Jakarta. Para pelaku melancarkan aksinya dengan bayaran Rp500.000 hingga Rp1.500.000. Kini para pelaku dijerat pasal berlapis tentang Penganiayaan dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 hingga 20 tahun penjara.