Vokalis SID Jerinx alias I Gede Ari Astina menjalani sidang pledoi kasus pencemaran nama baik ‘IDI Kacung WHO’ di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2020).
Sebelum sidang Jerinx minta doa restu dengan bersujud dan mencium kaki ibunya. Dalam pledoinya Jerinx meminta kepada hakim hukuman tahanan rumah jika diputus bersalah. Alasan Jerinx karena tidak ada sosok lelaki di rumah dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jerinx hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan, Selasa (3/11/2020).
JPU Otong Hendra Rahayu menilai terdakwa Jerinx telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.