Jelang sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (27/10) sejumlah simpatisan Jerinx mendatangi PN Denpasar. Mereka membawa karangan bunga sebagai bentuk matinya kebebasan berekspresi, dengan pakaian serba hitam sekitar 20 orang berdiri berbaris tepat di depan PN Denpasar
Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE. Dakwaan kedua Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8) akibat unggahannya di media sosial tentang IDI