Satreskrim Polres Pidie, Aceh menangkap 3 tersangka prostitusi anak di bawah umur. Salah satu pelaku merupakan muncikari berstatus ibu rumah tangga.
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus 3 pasang remaja berbuat asusila. Korban mendapat imbalan Rp200-Rp500 ribu sekali kencan.