Para remaja yang tertangkap polisi menangis di pangkuan orangtuanya, mereka ditangkap saat aksi menolak UU Cipta Kerja di Makassar. Sebelum dipulangkan mereka di-rapid test di RS Polri Bhayangkara Makassar, 30 orang yang dibebaskan tidak terbukti melakukan perusakan. Hingga kini Polrestabes Makassar menetapkan 6 orang tersangka