Tukar Uang di Warung, 2 Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

ferry, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 17:02 WIB

Dua pengedar uang palsu dibekuk polisi di Kota Bandar Lampung, Sabtu 10 Oktober 2020. Mereka ditangkap usai menukarkan uang palsu pecahan Rp100.000.
 
Pelaku ditangkap di sebuah warung di Bypass Soekarno-Hatta. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Simak video berikut ini!

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya