Dua pengedar uang palsu dibekuk polisi di Kota Bandar Lampung, Sabtu 10 Oktober 2020. Mereka ditangkap usai menukarkan uang palsu pecahan Rp100.000.
Pelaku ditangkap di sebuah warung di Bypass Soekarno-Hatta. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Simak video berikut ini!