Berkas kasus pelecehan seksual fetish kain jarik dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak. Tersangka Gilang Aprilian Nugraha pun segera diadili.
Jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan untuk diajukan ke PN Surabaya. Gilang Aprilian didakwa melanggar 4 pasal dalam KUHP dan UU ITE. Simak videonya berikut ini!