Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah bersalah, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap. Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, sidang dipimpin Hakim Ketua Tjokorda Gede Arthana.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 4 tahun penjara, Saiful Ilah menolak putusan hakim dan akan mengajukan banding, Saiful diduga menerima suap Rp600 juta dari rekanan kontraktor. Suap itu terkait pengurusan empat proyek di Dinas PUPR pada Agustus-September 2019.