Kegiatan senam zumba yang melibatkan puluhan orang dibubarkan , senam zumba berlangsung di sebuah mal di Panakukkang, Makassa, kegiatan dibubarkan paksa lantaran melanggar protokol kesehatan, para peserta yang terdiri dari kaum ibu tidak memakai masker.
Mereka juga tidak menjaga jarak sosial, kegiatan senam massal dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Satpol PP memberikan teguran tertulis ke panitia acara dan pengelola mal, Jika nantinya kedapatan masih melanggar, maka akan didenda Rp10 juta.