Cabuli Anak di Bawah Umur, ASN Dijebloskan Ke Penjara

ferry, Jurnalis
Kamis 24 September 2020 20:36 WIB

Seorang oknum PNS di Mamasa, Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, pelaku berinisial BT itu telah mencabuli anak di bawah umur, tersangka mengaku 3 kali mencabuli korban sejak Agustus lalu, korban tak berani melapor ke orangtuanya karena diancam 
 
Aksi pelaku terungkap setelah kakak korban melihat video pencabulan dari HP tersangka, ASN di lingkungan Pemkab Mamasa itu lalu dilaporkan ke Polres Mamasa, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya