Tak Mampu Bayar Tilang, Polisi Perkosa ABG di Hotel

ferry, Jurnalis
Selasa 22 September 2020 19:56 WIB

Oknum polisi Polres Pontianak Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan, Brigadir DY diduga memerkosa gadis remaja yang tak mampu bayar denda tilang, peristiwa bermula saat korban tak mampu bayar denda tilang Rp200 ribu, pelaku kemudian membawa korban ke salah satu hotel di Pontianak Selatan. Di hotel tersebut korban diperkosa, sejak kasus ini dilaporkan, Brigadir DY langsung ditahan , tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya