Penyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8) lalu, terus berjalan. Kabar terbaru, 50 anggota TNI AD jadi tersangka dan ditahan.
Di antaranya, Prada MI yang menyebar hoax hingga memicu penyerangan. Prada MI membuat hoax diduga karena takut ketahuan konsumsi miras.
Kodam Jaya menerima 119 laporan, 117 di antaranya dari masyarakat yang jadi korban. TNI menanggung ganti rugi Rp596, 7 juta atas ulah prajuritnya. Ganti rugi kerusakan Polsek Ciracas Rp1,635 miliar diserahkan ke Polri.
25 anggota TNI dari luar AD juga diperiksa terkait kasus ini. Enam prajurit TNI AL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara anggota TNI AU masih diperiksa.