Reza Artamevia Tertangkap Basah Bawa Sabu-sabu Saat Ditangkap

ferry, Jurnalis
Minggu 06 September 2020 15:17 WIB

Reza Artamevia harus berurusan dengan hukum, dia tertangkap basah membawa sabu-sabu di Jatinegara, Sabtu (5/9). Polisi lalu menggeledah rumah Reza Artamevia, di sana, ditemukan alat hisap sabu yang biasa Reza pakai. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya