Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan pendidikan pranikah akan ditetapkan bagi semua pemeluk agama. Pendidikan pranikah ini akan mendapat sertifikat perkawinan sebagai syarat untuk menikah
Baca juga: Menag Pastikan Sertifikasi Perkawinan untuk Semua Agama