Setelah video penganiayaan terhadap guru Sekolah Dasar (SD) di dalam kelas menjadi viral, polisi akhirnya menetapkan dua orang perempuan yang menganiaya jadi tersangka. Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan mengatakan dua perempuan yang jadi tersangka berinisial NV (20) dan APR (17)