Terbukti Gunakan Narkotika Golongan Satu, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara

wahyu, Jurnalis
Rabu 25 Juli 2018 12:01 WIB

Tio Pakusadewo divonis dengan hukuman 9 bulan penjara. Vonis dijatuhkan karena terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika golongan 1.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya