Tiga Kasus Kejahatan Ini yang Dilarang Nyaleg

Rudy, Jurnalis
Rabu 30 Mei 2018 09:07 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dalam peraturan KPU. Larangan juga berlaku bagi pelaku kejahatan seksual anak-anak (Pedofil), dan bandar narkoba.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Kpu
Telusuri berita Multimedia lainnya