Didakwa Memperkaya Diri, Setya Novanto Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

adi, Jurnalis
Kamis 14 Desember 2017 01:38 WIB

Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Sebab, banyak perbedaan dengan dua dakwaan yang lalu.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya