Buang Sampah sembarangan Denda Rp500 Ribu

Rudy, Jurnalis
Senin 18 September 2017 13:56 WIB

Bagi Anda yang suka membuah sampah sembarang, hentikanlah kebiasaan buruk tersebut. Pasalnya Pemprov DKI akan menggelar OTT terkait buang sampah dan jika tertangkap akan dikenai denda Rp500 ribu.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya