Penghapusan Denda Pajak Mulai dari 19 Juli Hingga 31 Agustus 2017

wahyu, Jurnalis
Sabtu 12 Agustus 2017 22:38 WIB


Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak berlaku sejak 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya