Abdul Chair: Pasal 29 ITE Tidak Dapat Berdiri Sendiri

wahyu, Jurnalis
Minggu 16 Juli 2017 00:35 WIB


Penggunaan pasal yang disangkakan terhadap Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak beralasan. Salah satunya apa yang disampaikan ahli pidana, Abdul Chair saat bersaksi dalam sidang pra peradilan, menurutnya pasal 29 ITE tidak dapat berdiri sendiri.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya