Dinyatakan Bersalah Jaksa Tuntut Ratu Atut 8 Tahun Penjara

adi, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2017 16:46 WIB

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya