BNN Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari Lapas

adi, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2017 14:07 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkotika yang dijalankan dari dalam lapas. Hasil pengungkapan tersebut, BNN berhasil menyita uang senilai Rp39 miliar.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Bnn
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya