Pasangan Gay Dihukum Cambuk di Aceh

joseph_kowel, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2017 17:20 WIB


Dua terpidana kasus hubungan sesama jenis atau liwath (gay) dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamagugop,Banda Aceh. Keduanya dihukum cambuk di muka umum sebanyak 85 kali sabetan rotan.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya