Redbons Discussion: Menggugat Presidential Threshold

adi, Jurnalis
Selasa 23 Mei 2017 16:23 WIB

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk Pemilu 2019 dinilai sudah tidak bisa diterapkan lagi. Pasalnya, pada pesta demokrasi lima tahunan itu pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif digelar serentak. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden secara otomatis hilang atau 0%.
Lalu bagaimana keputusan ini bisa diterapkan pada pemilihan serentak tahun 2019? Ikuti pembahasannya dalam Redbons Discussion dengan tema "Menggugat Presidential Threshold".
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya