Empat Pasangan Non Muhrim Dihukum Cambuk di Halaman Masjid Darul Makmur Aceh

adi, Jurnalis
Selasa 18 April 2017 19:15 WIB

Pelaksanaan hukuman cambuk disaksikan ratusan masyarakat di Halaman Masjid Darul Makmur, Gampong (Desa) Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Keempat pasangan tersebut terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya