Peraturan Baru Transportasi Online

wahyu, Jurnalis
Sabtu 01 April 2017 16:51 WIB


Mulai 1 April 2017 hari ini pemerintah resmi menetapkan peraturan Mentri Perhubungan tentang angkutan online yang mengatur tarif taxi maupun ojek online. Walaupun begitu pemerintah menjamin tarif angkutan online masih lebih murah sekitar 20 persen dibanding tarif angkutan konfensional.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya