Revisi Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016

Rudy, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2017 19:37 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat menggelar konferensi pers terkait revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor yang tidak dalam trayek.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya