Grab Keberatan Aturan Pemerintah

Rudy, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2017 19:30 WIB

Grab Indonesia merasa keberatan dengan diberlakukan aturan Peraturan Menteri Nomor 32 mulai April 2017. Hal tersebut, dianggap membuat kemunduran perekonomian rakyat.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya