Kemenangan Nelayan Terkait Proyek Reklamasi Bersifat Tak Permanen

Rudy, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2017 18:01 WIB

Kemenangan para nelayan terhadap reklamasi Pulau F,I, dan K, belum bersifat permanen. Pemprov DKI Jakarta bisa mengajukan banding yang mampu menggugurkan keputusan PTUN.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya