Ada Apa dengan e-KTP Rakyat Indonesia saat Ini

adi, Jurnalis
Senin 13 Maret 2017 01:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 untuk menjerat korporasi ‎yang diduga terlibat skandal korupsi proyek e-KTP, yang merugikan negara triliun rupiah.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya