Andhika 'Kangen Band' Dijebloskan ke Tahanan

wahyu, Jurnalis
Minggu 26 Februari 2017 14:34 WIB

Andhika 'Kangen Band' Sabtu kemarin resmi ditahan. Vokalis Kangen Band itu dijerat Pasal 44 Ayat 1 No 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga, dirinya terancaman 5 tahun penjara.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya