Jangan Percaya Hoax

Rudy, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2017 16:54 WIB

Masyarakat harus cerdas dalam menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten berita yang terkonfirmasi kebenarannya. Berdasarkan undang-undang ITE, penyebar berita "Hoax" bisa terancam pidana enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya